Sekarang saya akan membahas tentang kompleksitas Sistem Teknologi Informasi, membicarakan tentang dunia IT, tidak akan ada habisnya. Tentu saja karena kompleksitas yang terkandung didalamnya. Misalkan kita M\membahas satu point saja dalam dunia IT, bisa menjadi sebuah pembahasan yang tanpa disadari menjadi sangat panjang. Contoh, andaikan saja kita akan membahas tentang "keyboard" komputer, tanpa kita sadari secara otomatis kita akan membahas juga tentang monitor, software, CPU dan komponen-komponen yang berhubungan dengan hal tersebut.
Sejarah Microsoft Windows
Senin, 13 Juni 2011
Microsoft Corporation (NASDAQ: MSFT), (didirikan 1975), berkantor pusat di Redmond, Washington, AS, adalah perusahaan software terbesar di dunia (dengan lebih dari 50.000 karyawan di berbagai negara, hingga Mei 2004).Microsoft mengembangkan, membuat, melisensikan dan mendukung beragam jenis produk software untuk berbagai peralatan perkomputeran. Produknya yang paling terkenal adalah kelompok sistem operasi Microsoft Windows, yang telah ada di mana-mana dalam pasar komputer desktop. Strategi bisnis Microsoft yang agresif telah mengakibatkan beberapa penyelidikan pemerintah, termasuk tuntutan hukum federal pada tahun 1998 di mana Microsoft dinyatakan telah secara ilegal menggunakan kekuatan monopolinya untuk mengalahkan pesaingnya; melalui aksi banding dan negosiasi.
Diposting oleh
andraiman
di
11.50
0
komentar
Prediksi IT 5 Tahun Kedepan
Karena perkembangan IT yang sangat-sangat pesat, sulit untuk memprediksi apa yang akan terjadi di masa mendatang, jangankan bila 5 tahun ke depan, hari esok pun pasti ada inovasi-inovasi di bidang IT yang mencengangkan kita.
Diposting oleh
andraiman
di
09.30
0
komentar
Impian Saya Tentang IT di Tahun 2021
Kalau ditanya soal "impian IT di tahun 2021", saya sama sekali belum terbayang apa yang ada di pikiran saya, berhubung dunia IT dapat berubah setiap detiknya, bayangkan komputer tadinya hanya alat hitung, dan kita lihat sekarang, apa yang komputer tidak dapat lakukan? Hampir semua bisa dilakukan nya untuk membantu hidup manusia.
Diposting oleh
andraiman
di
08.35
0
komentar
Perspektif IT di Mata Macam-Macam Orang.
Kalau kita berbicara soal IT, banyak sekali yang dapat kita bahas. Sebagai orang yang berhubungan langsung dengan IT, kita pasti tidak bisa memaparkan kata "IT" dengan hanya satu kata, kalimat, atau bahkan satu paragraf tidak cukup karena banyak sekali yang kita ketahui tentang hal tersebut. Tapi disini saya ingin membahas apakah kata IT itu sendiri kalau kita tanyakan ke orang-orang yang terbilang awam atau tidak dekat dengan dunia IT? Misalkan saya bertanya pada anak-anak, sebagian besar dari mereka akan langsung menjawab "game", dan ini masuk akal karena apa yang mereka kerjakan di komputer, hanya game saja. Dan sajjjjjat anda menanyakan ke orang tua anda apa yang akan mereka katakan? Kalau orang tua saya, yang mereka tahu saat saya menjadi mahasiswa TI di STTI I-TECH, mereka hanya tahu saya belajar "komputer". Jadi mereka menganggap IT sebatas komputer. Dan bagi seagian orang bahkan IT adalah musuh, misalkan bagi ayah saya, beliau tidak berani menyalakan atau melakukan kegiatan apapun di depan komputer karena takut. Nah bagaimana IT menurut anda?
Label:
Perspektif IT di Mata Macam-Macam Orang.
Diposting oleh
andraiman
di
08.21
0
komentar
Penilaian tentang UU ITE.
Minggu, 01 Agustus 2010
Setelah saya mempelajari dan membaca, saya memutuskan akan membahas pasal berikut ini:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Berdasarkan pengamatan saya pasal dalam UU ITE diatas mempunyai sisi positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia. UU ITE diatas dapat digunakan sebagai antisipasi terhadap adanya kemungkinan atas penyalahgunaan internet yang merugikan, dapat memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik dimana penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pencemaran nama baik melalui dunia internet seperti email, facebook atau twitter yang sekarang sedang marak digunakan. Dengan adanya UU ITE tersebut juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.Memberi penyuluhan penggunaan internet yang baik dan benar kepada masyarakat, sehingga internet tidak lagi digunakan secara asal-asalan dan untuk hal-hal yang negatif saja. Undang-undang ITE diatas juga dapat memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Akan tetapi selain memiliki sisi positif UU ITE diatas ternyata juga memiliki sisi negatifnya. Adapun contohnya adalah pada kasus Prita Mulyasari yang akhirnya berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh telah mencemarkan nama baik melalu internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Sehingga dalam hal ini seolah-olah terlihat terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. Oleh karena itu UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Diposting oleh
andraiman
di
17.23
0
komentar
Fraud Dalam Dunia IT
Fraud, atau kecurangan pada dunia IT bisa diartikan kecurangan. Namun kecurangan ini tidak dapat di tuntut secara hukum. Karena belum ada peraturan yang baku terhadap fraud tersebut. Contoh kasus yang paling banyak terjadi disekitar kita adalah pencurian pulsa dengan cara memparalel pair kabel telepon (cip on fraud). Contoh lain adalah fraud pada credit card, Sebelum ini, hukuman untuk pelaku pemalsuan kartu kredit paling tinggi adalah empat tahun, terakhir diputus di Pengadilan Bandung pada September tahun lalu.
"Semoga pemecahan rekor yang dihasilkan oleh aparat penegak hukum di Bali dapat menjadi tonggak penegakan hukum di bidang kartu kredit dan dapat menularkannya ke daerah-daerah lainnya," ujar Dodit W. Probojakti, koordinator manajemen risiko Asosiasi Kartu Kredit Indonesia - forum yang mewadahi para penerbit kartu kredit di Tanah Air.
Diposting oleh
andraiman
di
17.13
0
komentar