Penilaian tentang UU ITE.

Minggu, 01 Agustus 2010

Setelah saya mempelajari dan membaca, saya memutuskan akan membahas pasal berikut ini:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Berdasarkan pengamatan saya pasal dalam UU ITE diatas mempunyai sisi positif dan negatif bagi masyarakat Indonesia. UU ITE diatas dapat digunakan sebagai antisipasi terhadap adanya kemungkinan atas penyalahgunaan internet yang merugikan, dapat memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik dimana penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pencemaran nama baik melalui dunia internet seperti email, facebook atau twitter yang sekarang sedang marak digunakan. Dengan adanya UU ITE tersebut juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.Memberi penyuluhan penggunaan internet yang baik dan benar kepada masyarakat, sehingga internet tidak lagi digunakan secara asal-asalan dan untuk hal-hal yang negatif saja. Undang-undang ITE diatas juga dapat memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet. Akan tetapi selain memiliki sisi positif UU ITE diatas ternyata juga memiliki sisi negatifnya. Adapun contohnya adalah pada kasus Prita Mulyasari yang akhirnya berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh telah mencemarkan nama baik melalu internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Sehingga dalam hal ini seolah-olah terlihat terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. Oleh karena itu UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.

Fraud Dalam Dunia IT

Fraud, atau kecurangan pada dunia IT bisa diartikan kecurangan. Namun kecurangan ini tidak dapat di tuntut secara hukum. Karena belum ada peraturan yang baku terhadap fraud tersebut. Contoh kasus yang paling banyak terjadi disekitar kita adalah pencurian pulsa dengan cara memparalel pair kabel telepon (cip on fraud). Contoh lain adalah fraud pada credit card, Sebelum ini, hukuman untuk pelaku pemalsuan kartu kredit paling tinggi adalah empat tahun, terakhir diputus di Pengadilan Bandung pada September tahun lalu.
"Semoga pemecahan rekor yang dihasilkan oleh aparat penegak hukum di Bali dapat menjadi tonggak penegakan hukum di bidang kartu kredit dan dapat menularkannya ke daerah-daerah lainnya," ujar Dodit W. Probojakti, koordinator manajemen risiko Asosiasi Kartu Kredit Indonesia - forum yang mewadahi para penerbit kartu kredit di Tanah Air.